Selama ini, Edi Syahputra (38) yang tinggal di Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur ini, selalu aman menjadi pengedar narkoba.
Tapi sayang, pria yang akrab disapa Unyil ini, sudah tidak bisa lagi bebas mengedarkan narkoba kepada pembeli seperti biasanya, setelah ia tertangkap polisi.
Anggota Sat Narkoba Polres Binjai menangkap Unyil saat menjual narkoba jenis Ganja kepada Ade Irawan (36) warga Jalan Gunung Bendahara, Binjai Estate, Binjai Selatan dan Pendi Guntara(29) warga Jalan Suratin, Timbang Langkat, Binjai Timur.
Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto mengatakan, polisi menangkap Unyil, Ade dan Pendi saat bertransaksi tepat di depan kediaman Unyil.
Dijelaskannya, penangkapan pengedar dan pembeli ganja tersebut berhasil terungkap, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat sekitar kediaman Unyil, cukup resah akibat penjualan narkoba yang dilakukan Unyil, kita lakukan pengintaian dan berhasil menangkap Unyil,” ungkap Kasat yang baru bertugas 1 minggu tersebut, Selasa (24/4).
Dari hasil penangkapan terhadap Unyil, polisi mengamankan 77,95 gram paket Ganja. “Sementara dari Ade dapat 6,03 dan dari Pendi, kita dapat 6,07 gram Ganja yang baru mereka beli dari Unyil,” ujar Mantan Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut tersebut. (Jufri)




Discussion about this post