Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap AS Sirait (26) bandar narkoba asal Kampung Baru, Kota Tanjung Balai, Selasa (06/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Besi, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
AS Sirait diamankan di rumahnya, beserta barang bukti berupa 8 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 8,57 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu bal plastik klip transparan kosong, timbangan elektrik, handphone 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam. 2 (dua) buah pipet yang di runcingkan. Uang tunai Rp.342.000 dan 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi mengatakan, pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan KBO Sat Resnarkoba beserta Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
Di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat melalui WhatsApp Dumas Presisi Polres Tanjung Balai tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di kampung baru Kec Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai,“ucap kasat.
Lanjut Kasat, kemudian personil Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati laki-laki dengan ciri2 yang diketahui an.AS. Sirait alias AR sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya tim melakukan interogasi kemudian melakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp.342.000 di dalam kantong celana sebelah kanan.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk V dan menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yg berisikan 1 (satu) plastik besar klip transparan yg didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,57 gram, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) ball plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buat pipet yang diruncingkan yang keseluruhannya didapat didalam kamar mandi rumah tersebut, “ucap kasat
Saat diintrogasi, As Sirait pelaku mangakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh polisi. dikembangkan. AS Sirait beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa Kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut(*)


Discussion about this post