Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Simalungun meminta Bupati mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pangulu,besaran dan tata cara penyaluran penghasilan tetap tingkat Nagori.
Hal itu disampaikan Senin (20/2) saat beraudiensi dengan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Simalungun, Sumatera Utara.
Suzanna Damanik selaku Ketua PPDI Kabupaten menjelaskan bahwa bahwa kehadiran mereka untuk bersilaturrahmi di dengan Bupati sebagai Pembina dalam PPDI.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam memilih perangkat sesuai dengan kemampuan, bukan kedekatan dan kekeluargaan.
Disampaikan Bupati, ke depan kita akan terbitkan aturan dalam pemilihan perangkat yang harus sesuai mekanisme dan penjaringan yang sudah di atur dalam peraturan.
“Dan saya akan tekankan ini, perangkat desa itu diangkat harus sesuai dengan kemampuan”,tegas Bupati.
Menurut Bupati, loyalitas itu perlu agar perangkat desa (Nagori) dapat dan mampu bekerjasama dengan Pimpinannya dan mampu melakukan pencapaian targetnya, misalnya dalam pengutipan PBB.
“Kita berharap ke depan akan ada perbaikan, di mana Pangulu atau pimpinan daerah bisa memilih perangkatnya sesuai dengan kemampuan nya,”pungkas Bupati.(*)


Discussion about this post