Duduk santai didalam rumah, Jumahadi (38) warga Huta tempel Jaya, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (15/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi yang diterima awak media dari kasat narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, menjelaskan, Selasa (15/5) sekitar pukul 10.00 WIB anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa di Huta Tempel Jaya Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi tersebut Anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, anggota melakukan pengintaian di sekitaran rumah pelaku.
Benar saja, saat di gerebek, anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang orang laki laki dewasa yang mengaku bernama Jahadi sedang duduk santai didalam rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan barang bukti. Namun, saat rumahnya di geledah dan disaksikan pangulu, ternyata sabu ditemukan disimpan diatas lemari dalam kamar tersangka.
Barang bukti yang diamankan, Satu bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip sabu, Satu bungkus plastik klip sedang berisi 17 bungkus plastik klip kecil isi sabu, dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, satu unit handphone Samsung lipat warna putih dan Uang sebesar Rp. 250.000 uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka mengakui, jika barang tersebut ia peroleh dari KS warga gambus Kabupaten Batubara.
“Mendapat keterangan tersangka, Anggota Opsnal begerak melakukan pengejaran terhadap KS. Sesampainya di desa gambus, KS sudah melarikan diri,”Jelas Kasat.(Turnip)



Discussion about this post