Komplotan perampok bersenjata api beraksi di Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Mereka menyasar gudang sawit milik
Ratmanto (38) dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000.
Dua orang pelaku yang merupakan residivis, FS (29) dan BP(32) ditangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun dari lokasi berbeda pada Minggu (5/3).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudit mengatakan tersangka beraksi dengan mengendarai sepedamotor dan mendatangi gudang milik korban.
“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,”ujar Hadi.
Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang,Simalungun itu terjadi pada Kamis 02 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB
Saat itu, salah seorang pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan langsung mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”terang Hadi.(**)


Discussion about this post