Dipicu sakit hati lantaran dipecat toke (pengusaha yang mempekerjakan), dua pria nekat mencuri di Komplek GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Akibatnya, korban Janri Parkinson Damanik (45) warga Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba mengalami kerugian sebanyak Rp 25 juta.
Namun, karena tak begitu lihai menjalani profesi barunya sebagai pencuri setelah dipecat dari pekerjaannya, dua pria tersebut pun dapat dengan mudah diringkus oleh aparat dari Polsek Siantar Utara dan kini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Informasi diperoleh, pelaku adalah Kristanto Saragih alias Anto (22) dan Herianto Saragih (25). Mereka beraksi pada Jumat (11/5) lalu.
Aksi keduanya terbongkar setelah rekan korban bernama Ali, memberitahukan kepada korban bahwa alat-alat yang disimpannya di belakang kandang ayam komplek GKPS telah raib digondol pencuri.
Setelah dipastikan, Janri langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan mengaku kehilangan satu unit sepeda gunung, 6 kompor pemanas ayam merk Medion, 2 unit mesin pompa air merk Neftis dan 2 unit kipas angin merk Katsu. Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Kimar Sagala, ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/5) mengatakan, pihaknya pertamakali menangkap pelaku Kristanto dari kediamannya yang berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (16/5) malam.
“Namun saat dilakukan penangkapan barang bukti hasil curian sudah tidak ada lagi, karena sudah di jual oleh Kristanto dan temannya di simpang Binjai kota Tebing Tinggi,” ungkapnya.
“Kemudian saat kita sudah berhasil meringkus Kristanto kita langsung menuju rumah temannya Kristanto yakni Herianto Saragih yang berada di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara. Dan dari tempat temannya, kita menemukan 1 unit sepeda gunung,” sambungnya.
Sementara itu, dari keterangan Kristanto sebagai otak dari pencurian itu, diperoleh informasi bahwa dirinya nekat mencuri lantaran dendam kepada Janri yang telah memecat dirinya.
“Sekarang kedua pelaku sudah kita tahan dan sudah kita periksa. Keduanya kita jerat pasal 363 KUHP,” pungkas Ipda Kimar Sagala. (Ridho)


Discussion about this post