Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dan ganja di Jalan Asahan, Gg Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu(5/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., menyampaikan, penggerebekan itu sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas Narkoba di Wilayah Simalungun
Ditambahkan, penangkapan bersasarkan informasi warga yang menyampaikan bahwasanya di Jalan Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggrebekan,” sampainya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria brinisial “FI”(26) alias Lembeng warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap “FI”(26) Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,66 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “FI”(26), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Binjai.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Simalungun Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan dilakukan upaya pengembangan.(*)


Discussion about this post