Hendak bertransaksi sabu di depan Kantor Bulog Jalan Asahan, Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sarwo Edi Alias Wedi (29) warga Jalan Singosari, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diciduk Satuan Narkoba Polres Simalungun, Rabu (23/5) sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari dari Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juradi Sembiring, saat tersangka ditangkap, dari tangannya berhasil disita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang dibalut lakban warna berisi narkotika jenis sabu, satu unit hp merk polytron warna putih, uang sejumlah Rp. 50.000 (hasil penjualan sabu), satu unit sepeda Motor merk beat street no Pol BK 2623 AHF.
Sebelum tersangka ditangkap petugas, Personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwasanya di jalan Asahan KM 2 tepatnya di depan kantor Bulog sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi tersebut, polisi pun segera menuju lokasi transaksi. Di tempat tersebut, di dapati seorang pria dewasa sedang berdiri di samping sepedamotor, perisisya di sebuah warung tak berpenghuni.
“Tersangka di tangkap dari warung kosong di depan kantor bulog. Saat di geledah, personil menemukan sejumlah barang bukti. Berdasarkan pengakuannya, sabu ia dapatkan dari ED warga Kampung Banjar Kota Siantar, “Ucap Kasat.
Selanjutnya Personil Satuan Narkoba Polres Simalungun bergerak menuju Kampung Banjar Kota Siantar, namun setibanya di lokasi, ED sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Setibanya di lokasi rumah tersangka ED, kami tidak berhasil menemukannya. Kemungkinan sebelum kami tiba, ED sudah melarikan diri. Kini tersangka Wedy dan batang bukti telah kita amankan,”Imbuh Kasat.(Turnip)


Discussion about this post