Dua pelaku begal yang sebelumnya beraksi di Jalan Lintas Sibolga -Tarutung KM 16 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (11/7) ditangkap Polres Tapteng di Aek Tolang Induk Pandan pada malam harinya sekitar Pukul 19.00 WIB
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH dalam Konferensi Pers yang digelar kemarin menyampaikan, dua pelaku begal, AYL (38) dan RH (38) telah ditangkap, kurang dari 12 jam setelah mereka beraksi.
Kapolres juga menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan berpura pura membeli madu dan meminjam HP korban dan langsung melakukan aksi kekerasan menggunakan pecahan kaca botol.
“Niatnya, para pelaku ingin berfoya foya saat mendapatkan hasil dari begal tersebut” tambah Kapolres Tapteng
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak hp merek itel p40 wsrna hitam, sepasang sendal warna coklat, 1 buah sendal swallow warna putih, 1 unit hp merek ITEL P40 warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk honda supra x warna hitam no pol 4108 mx, uang tunai sebesar Rp 207.000 dan 2 buah keping pecahan botol warna hijau.
“Saat ini tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHPidana Tahanan 12 Tahun Penjara,”tutur Kapolres Tapteng.(*)


Discussion about this post