Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dipersangkakan terhadap tersangka Norbertus Sinaga (21) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Atas perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka, ia pun ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan identitas tersebut.
Tersangka ditangkap di rumahnya oleh team Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar dibawah pimpinan Ipda Lizar Hamdani, SH berdasarkan informasi dari Masyarakat.
Adapun pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi orang tua korban yang mana pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)


Discussion about this post