Rekonstruksi pembunuhan berencana dengan korban Hasan Samosir digelar Selasa (15/8) di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dengan 9 adegan.
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H dengan dihadiri Kasubsi Penuntutan Kejari Samosir Roland Tampubolon, S.H.,M.H, Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting, S.H, Penasehat hukum tersangka a.n Astiani Sidabutar, yakni Ojahan Sinurat, S.H, Penasehat hukum tersangka a.n Lundu Sidabukke, yakni Friska Simarmata, S.H.
Adegan demi agegan diperagakan oleh tersangka dan para peran pengganti dalam rekonstruksi tersebut.
Pembunuhan terhadap Hasan Samosir terjadi pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir tepatnya di samping rumah korban a.n Hasan Samosir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IV / 2009 / SPK / SMD, tanggal 01 April 2009, pelapor a.n. Risda Br Siallagan.
Sebelum Pelaksanaan Rekonstruksi dimulai, diawali dengan apel pemberian arahan kepada seluruh Personil pelaksana PAM giat Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Samosir Kompol Muhammad Hassan, S.H.,M.H.
Pada adegan kedua, saat tersangka Astiani Sidabutar memperagakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya atas nama Jasuwin Nainggolan, oleh pihak penasehat hukum korban Risda Siallagan melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H pun berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum Risda Siallagan dapat tenang supaya kegiatan Rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan.
Namun pada saat Rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi Sari Bachtiardo Samosir dengan saksi Jasuwin Nainggolan di ruang tunggu saksi dan hal tersebut dapat ditenangkan sehingga rekonstruksi dapat berlangsung kembali.
Lalu pada adegan ke -8, saat saksi Jasuwin Nainggolan memperagakan adegan saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan kemudian melintas dari depan rumah korban Hasan Samosir dan mengetahui bahwa Hasan Samosir telah meninggal dunia Kembali terjadi keriuhan.
Jasuwin Nainggolan diteriaki keluarga korban Hasan Samosir telah berbohong dan mengatakannya harus jadi tersangka, namun hal tersebut dapat ditenangkan dan rekonstruksi dapat berlangsung kembali.
Berlanjut pada adegan ke -9, saat saksi Jasuwin Nainggolan memperagakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka Lundu Sidabukke, Jimmi Malau dan Edi alias Botak. Setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap korban Hasan Samosir, saat itu keluarga korban meneriaki Jasuwin Nainggolan harus jadi tersangka.
Hal itu pun memicu adu mulut antara keluarga korban dengan anak saksi Jasuwin Nainggolan yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H menerangkan, tujuan dilakukannya rekonstruksi adalah untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(*)

