Rendy Samuel Siahaan Alias Jungkok (19) warga Jalan Rakuta Sembiring, Lorong XX Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar pada Selasa (15/8).
Rendy Samuel Siahaan merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi target Sat Reskrim Polres Pematang Siantar. Terkini, ia dicari atas kasus pencurian sepeda motor milik Jarismen Damanik (54) warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang dilaporkan ke Polres Pematang Siantar.
Menerima laporan korban, team Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani, SH langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Team mendapat informasi keberadaan pelaku di penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di ruang lobi penginapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 dan sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 (satu) buah anak kunci kontak honda warna hitam.
Ia melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar bersama temannya Anwar Hamdani Lubis alias Hamdani Lubis. (Anwar Hamdani Lubis sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan).
Dalam menjalankan aksinya, mereka berkeliling mengendarai sepeda motor, ketika melintas di Jalan Sangnawaluh, tepatnya di rumah orang tua korban, mereka melihat ada sepeda motor parkir di samping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
Saat itu juga Rendy Samuel Siahaan turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam pekarangan rumah dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor keluar lalu menghidupkannya dan kabur.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menerangkan, saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan di PolresPpematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.(*)

