Berita Siantar News Corner
Kamis, Oktober 9, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Plank Iklan Rokok LA dari Djarum tak Berizin Ditumbangkan

Plank Iklan Rokok LA dari Djarum yang Tak Berizin Ditumbangkan Satol PP di Siantar

Editor: NEWSCORNER.ID
21 Agustus 2023 | 16:28 WIB
in Siantar

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Senin (21/08/2023).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plank reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro (depan Hotel Sapadia) dan Jalan Lintas Siantar–Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.

 

Mangaraja menjelaskan, sebelumnya  pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.

 

Ia menambahkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.

 

Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.

 

“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” ujar Mangaraja.

 

Masih kata Mangaraja, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.

 

“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” tandasnya.

 

Adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban, terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP,  Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar. (*)

Share17Tweet11SendShare
Iklan

Berita Terbaru

NEWS

Wartawan Pemprov Sumut Sesalkan Kadiskominfo Erwin Harahap CKB Biarkan Wartawan Dihardik Staf Protokol Gubsu

8 Oktober 2025 | 22:58 WIB
NEWS

Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot APBD Sumut 2025, Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%

8 Oktober 2025 | 20:56 WIB
NEWS

Anggota Protokol Bobby Nasution, Andi Sembiring Diduga Halangi Wartawan Saat Wawancarai Bobby Nasution

8 Oktober 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Silaturahmi Ditresnarkoba, Humas dan Wartawan Makan Bersama Menjalin Keakraban 

8 Oktober 2025 | 13:02 WIB
NEWS

Brimob Polda Sumut Dukung Swasembada Pangan 2025: Danyon C Pelopor Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Tapanuli Selatan

8 Oktober 2025 | 11:53 WIB
NEWS

Brimob Polda Sumut backup Polres Belawan gelar patroli gabungan ciptakan situasi kamtibmas kondusif

8 Oktober 2025 | 10:39 WIB
NEWS

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Wilayah Sibolga-Tapteng, Dua Pelaku Diamankan

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
NEWS

Polres Simalungun Ringkus Jaringan Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu dari Dua Tersangka

8 Oktober 2025 | 09:32 WIB
NEWS

Raker dan Evaluasi Kegiatan TP PKK Simalungun: Sinergi, Kolaborasi, dan Komunikasi Lanjutkan 10 Program PKK  

8 Oktober 2025 | 09:28 WIB
NEWS

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Sibolga Amankan WS Warga Sibolga Pemilik Sabu

8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
NEWS

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

8 Oktober 2025 | 05:57 WIB
NEWS

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

7 Oktober 2025 | 21:04 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba