Status pria ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Namun tetap saja ia menjalankan bisnis sabu. Al hasil, Senin(28/5) ia pun diringkus dari Jalan Langkat.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap kepada Newscorner.id pada Selasa (29/5)siang, pihaknya telah mengamankan seorang pengguna dan pengedar sabu yang sebelumnya sudah masuk DPO.
Berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat atas keberadaan dan tindak tanduk Edi Suhendra alias Main (50) warga Jalan Langkat Belakang, tepatnya di Gang Rukun, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya polisi pun bergerak dan melakukan pengintaian terhadap Edi Suhendra. Senin (28/5) sekitar pukul 17.55 WIB polisi meringkusnya. Saat hendak ditangkap, ia sempat membuang 1(satu) paket shabu ke luar pagar dan masuk kembali ke rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan 1 buah timbangan digital, 2 plastik es, 2 sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 potongan plastik es, 1 unit HP samsung yang berisi pesanan sabu dan ditemukan dilipatan kain ada 1 paket shabu. Sementara di atas lemari pakaian ditemukan uang yang diikat karet sejumlah Rp.1.240.000.
Dari TKP, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna Proses penyidikan selanjutnya dan pengembangan kasusnya.(Ridho)


Discussion about this post