Pakai sabu dalam gudang, Suprianto alias Anto (34) warga Pondok afd I Dolok ilir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, di ringkus Sat Reskrim Polsek Serbelawan, Selasa (29/5) sekira pukul 20. 30 WIB.
Barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) buah plastik klip kecil berisi Sabu, 1 ( satu ) buah Kaca Virex, 1 ( satu ) buah mancis warna kuning, 1 ( satu ) buah Jarum suntik, 1 ( satu ) buah Bong terbuat dari botol plastik.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda B Saragih, kepada wartawan, penangkapan berawal dari Petugas Patroli Polsek Serbelawan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu didalam gudang tepatnya di samping rumahnya.
Atas laporan tersebut, pihak petugas Patroli melalakukan penggerebekan kedalam gudang dan menemukan suprianto sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk keperluan penyelidikab lebih lanjut, “Ucap Kanit Reskrim Polsek Serbelawan.( Turnip)


Discussion about this post