Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba diatangkap saat edarkan narkoba, di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Pria berinisial S alias K (54) itu ditangkap bersama dua orang pembelinya, YAH (33) dan TW (27) Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SIK melalui Humas Polres Pematang Siantar menerangkan, penangkapan ketiga terasangka berawal dari informasi warga tentang adanya pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di salah saru rumah di Jalan Viyata Yudha.
Selanjutnya team menuju lokasi tersebut dan menggedor pintu yang kemudian dibuka oleh S als K. Pria itu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 toples berisi satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,34 gram, 1 satu bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,-
Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan sabu tersebut yang dibelinya dari Medan. Ia mengaku ada menjual sabu tersebut kepada YAH dan TW.
Kemudian team melakukan pengembangan, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 00.10 Wib team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jalan Viyata Yudha KPR BTN Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Dari rumah tersebut diamanakan dua unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 satu buah pipa kaca bekas bakar sabu.
Untuk ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar.(*)

