Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria berinisial DHS (22) warga Jalan Medan Km. 4 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H.Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat.
Menindak lanjutiadanya informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas pun melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan. kemudian Petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut. Ternyata dari pria itu ditemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu. Selain itu diamankan juga satu unit HP yang diduga digunakannya sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Pria itu diinterogasi, ia mengaku masih ada menyimpan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur. Selanjutnya petugas membawa pelaku ke tempat tersebut. Di sana kemudian ditemukan 1 plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 217,75 Gram. Pria itu menerangkan harga 1 gram sabu tersebut sekira 1 juta rupiah. Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram shabu bernilai Rp.217 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematang Siantar, sementara itu polisi belum mengungkap jaringan peredaran narkoba tersangka.

