Penangkapan terhadap pemilik dan penyalahguna narkoba dilakukan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar pada Senin (27/11) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Seram, Gang Amal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota. Pematang Siantar.
Polisi menangkap Hoddy Nata (25) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan itu dengan barang bukti 1 paket sabu yang ditemukan di bawah jok sepedamotornya. Dari balik plat nomor kendaraannya polisi juga temukan 1 paket sabu.
Setelah diinterogasi, ia pun mengaku masih menyimpan sebagian sabu lainnya di rumahnya di Jalan Catur, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
“Setelah diinterogasi, tersangka menjelaskan bahwa ia masih ada menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya, di Jalan Catur, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat,” terang kasat.
Selanjutnya Team melakukan penggeledahan rumah tersangka di dampingi Ketua RT. Dari dalam kamar tersangka, Team mendapatkan barang bukti sabu.
Total 9 (Sembilan) paket Sabu (Brutto 23.07 Gram), 1(Satu) unit HP Merk Samsung, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, Uang tunai Rp.147.000, 1(Satu) buah koper warna biru.
– 1 (Satu) unit Sp. motor honda Beat BK 5515 TAL damankan dari tersangka.
Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya.(*)


