Sat Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka tindak pidana narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk tahap II, Kamis (11/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Empat tersangka yang diserahkan yakni APP, JO, RSP dan SS berserta barang bukti dengan berat bruto 485,81 Gram ganja dan diterima oleh JPU.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP JH. Pasaribu, SH MH mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujar Kasat.
Kini para tersangka telah berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.(*)