Lembaga Pemasyarakatan tampaknya tak membuat STP (49) tobat dan insyaf. Pasalnya, residivis narkotika asal Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ini kembali diringkus polisi.
Kali ini, STP diringkus bersama seorang temannya, AZ, dari dalam kamar kos Wanata di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur pada Jumat (1/6).
Adapun barang bukti yang disita dari tangan keduanya, yakni satu paket sabu dengan berat 0.16 gram, satu buah bong lengkap dengan dua buah sedotan plastik, dua buah kompeng karet dan pipa kaca serta lima buah pemantik api.
“Pertama kita melakukan penangkapan tersangka AZ, pada sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu (AZ) keluar dari kamar itu (kos Wanata) dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito SH dalam keterangan persnya kepada Newscorner.id, Senin (4/6).
Lanjut Erwin, pihaknya lebih dulu melakukan pengintaian usai menerima informasi dari warga. Setelah ditangkap, AZ kemudian dibawa masuk ke dalam kamar kosan tersebut dan setelah di dalam kamar tersebut personil Satuan Narkoba menemukan tersangka STP.
“Setelah dipastikan benar dia adalah orang yang dicurigai, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka menunjukkan berbagai barang bukti tersebut dari dalam kamar kosnya. Dan ternyata, di dalam ada temannya juga yang diduga baru selesai mengonsumsi narkoba,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Masih kita kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku peredaran narkoba lainnya,” pungkasnya. (Ridho)


Discussion about this post