Setelah pengembangan kasus penangkapan narkoba di Saribudoolok, Sat Narkoba Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus dua tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Siantar, Senin (4/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Barang bukti dari kedua tersangka, 1 unit handphone merk samsung, uang sejumlah Rp 3.060.000, 9 bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu, yang sejumlah Rp 700.000, dan 1 unit handphone merk nokia.
Kedua tersangka yakni, Ismanto alias Indra alias Bedol (35) warga Jalan Sadum Pondok Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, ditangkap dari rumahnya, sementara Paidi alias Wak Pai (45) Warga Jalan Serdang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar di tangkap dari Jalan Singosari Simpang PP Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Senin (4/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi yang di terima awak media dari Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP J Sembiring, Selasa (5/6) sekira pukul 17.00 WIB, mengatakan, jika penangkapan kedua tersangka berawal dari Sahala Fatan Frizen Agust Purba bersama enam rekannya yang di tangkap dari wilayah Saribu Dolok Kecamata Silima Kuta Kabupaten Simalungun, (31/5) yang lalu.
Salah seorang diantara enam pelaku bernama Wisnu Wardani alias Tole mengakui bahwa sabu yang dijual kepada Rido dan Lepek kemudian keduanya menjual kembali kepada Sahala Fatan yang sebelumnya sabu tersebut diperoleh dari Bedol alias Indra yang dibelinya hari itu seharga Rp 4.000.000.
Narkotika jenis sabu diserahkan di dekat rumah Wisnu Wardani alias Tole. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Narkoba Simalungun pun melakukan lidik terhadap Bedol Pada hari Senin (04/06/2018) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Sadum Pondok Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
“Benar saja Ismanto alias Bedol sedang berada di dekat rumahnya. Seketika itu juga, ia pun ditangkap dan dilakukan sederetan pertanyaan. Akhirnya tersangka mengakui bahwa benar ia telah menjual sabu kepada Tole pada hari Rabu 30/5/2018 di dekat rumah Tole sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4.000.000,”Tutur Kasat Narkoba.
“Tersangka Bedol juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkannya kepada Tole diperolehya dari Suer. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Bedol ditemukan barang bukti berupa daftar barang bukti beserta uang tunai hasil kutipan penjualan sabu milik Suer,” Beber Kasat lagi kepada awak media
Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Suer, Tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun tidak berhasil menemukan keberadaan Suer. Namun bedol juga mengakui jika sabu seberat 1 gram telah ia jual kepada Paidi alias Wak Pai pagi harinya Senin (4/6/2018) sekira pukil 10.00 wib.
Pengejaran pun kembali dilakukan dan berhasil menangkap dari depan rumah orang. Setelah di geledah, dari tubuhnya di temukan daftar barang bukti.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun,”Tutup Kasat Narkoba. (Turnip)


Discussion about this post