Pencurian HP dan Pagar besi korban Andre Simarmata terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Sabtu 24 Februari 2024 siang sekira pukul 12.35 WIB.
Pasca pencurian itu, Andre Simarmata berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24) warga jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamata Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan AS (28) warga jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi.
Unit Reskrim bersama SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar selesaikan perkara pencurian melalui Problem Solving pada hari Rabu, 13 Maret 2024 malam sekitar pukul 23.00 WIB
Hasil mediasi itu korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya surat perdamaian itu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH kemudian selesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving.(*)

