Pria beralamat di Jalan Parapat Simpang Kasindir, Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun bernama Kurnia Sandi (20) yang juga seorang pengecer narkoba jenis ganja, ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (9/6) pukul 17.00 Wib.
Bersamanya diamankan barang bukti berupa sebungkus kotak rokok berisi 4 paket ganja kering seberat 6.04 gram, 4 lembar kertas tiktak serta satu buah jaket warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Erwin Tito SH menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga sedang mengedarkan narkoba di salah satu tempat doorsmeer di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
“Atas informasi tersebut, anggota langsung turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah yang bersangkutan (tersangka) dipastikan benar sedang berada di sana, langsung dilakukan penangkapan,” ujat AKP Erwin.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Erwin, tersangka tak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. “Sehingga anggota dapat dengan mudah menemukan barang bukti,” imbuhnya.
Adapun proses penemuan barang bukti, berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan meminta kepada tersangka yang juga pekerja doorsmeer untuk mengambil jaketnya yang digantung di dinding tempat usaha pencucian sepeda motor tersebut.
Tak mampu berbuat banyak, tersangka pun menurutinya dan mengeluarkan seluruh barang bukti yang berada di kantung jaket miliknya tersebut. “Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan dan pengembangan ungkap jaringan,” pungkasnya. (Ridho)


Discussion about this post