Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga pria dari dalam rumah karena sabu sabu, ketiganya berhasil diringkus Sat narkoba Polres Simalungun Rabu (20/6) sekira pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni Irwan Syah als Iwan (26), Alfi Syahrin dan Joko Susilo (30), ketiga tersangka merupakan warga Jalan Baru Karangsari Nagori Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Dari ketiganya diamankan barang bukti 1 kaca pirex berisi narkotika jenis sabu, 1 buah bong/alat isap sabu, 2 buah mancis, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah hp merk samsung dan Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 1.100.000.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadih Sembiring menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berawal saat anggota satuan Reserse Nerkoba Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Jalan Baru, Nagori Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Alhasil, dari dalam rumah milik Joko, petugas berhasil mengamankan 3 orang pria dewasa. Saat dilakukan introgasi terhadap ke tiganya, mereka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka Joko (Tertangkap) sementara tersangka joko juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang mereka kenal bernama Juned (DPO).
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Satnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut”. “Pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (Turnip)


Discussion about this post