Saat polisi tiba di lokasi, Jumawan alias Mawan (32) warga Huta Hataran Jawa III Simpang Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini tak bisa mengelak. Dari dalam tas sandang hitam merek polo yang dibawanya polisi menemukan barang bukti kejahatan.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Hrahap, pihaknya mengamankan pria asal Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu saat membawa sabu di wilayah hukum Polres Siantar pada Sabtu(7/7) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di Jalan Narumonda Bawah.
Penagkapan terhadap Mawan kata Kasat tak lepas dari bantuan dan informasi masyarakat. Di mana sekitar pukul 12.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dan tindak tanduk tersangka.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke tempat yang di informasikan dan menemukan laki-laki yang dicurigai yang sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Jumawan alias Mawan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam 1 (satu) buah tas sandang hitam merk Polo yang dibawanya didapati 1 (satu) buah dompet corak bunga berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,85 gram. 1 (satu) buah timbangan digital warna merk Amput, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong.
Sementara dari kantong celana kiri Mawan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia yang diduga sebagai alat komunikasi yang digunakan berbisnis sabu.
Dari Lokasi penangkapan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan ungkap jaringan. (vay)


Discussion about this post