Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan hasil rekaman CCTV, Kamis (11/10) pagi sekitar pukul 3.00 WIB polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembongkaran rumah milik M Ikhlas Nasution(40) warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa pembongkaran rumah Ikhlas di Jalan Menteng 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai tersebut terjadi pada Minggu (7/10) sekitar pukul 2.30 WIB.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Ada empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keempatnya yakni M Ridwan (34), Nurisman(28), Fery Panjaitan(37), warga Jalan Menteng 7 dan Roni Irwansyah (40) warga Jalan Menteng Raya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, awalnya Aiptu Feri Syam beserta anggota Tim 76 unit reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi tentang keberadaan seorang pelaku, Roni Irwansyah di Jalan Menteng Raya.
Roni ditangkap saat duduk di depan salah satu ruko. Selanjutnya dari keterangan Roni, polisi mengamankan tiga orang tersangka lainnya dari lokasi yang berbeda.
Keempat tersangka selanjutnya diamankan bersama barang bukti, satu unit becak yang digunakan mereka mengangkat barang hasil curian.(POL)
Discussion about this post