Dua pria asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap di Desa Garoga Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (1/10/20200 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya, Ali Ahmad Siregar (20) dan Lumut (24), ditangkap karena membawa ganja seberat 400 gram atau 4 ons.
Kapolres Tapsel melalui Kasubbag Humas Ipda asjul Pane menyampaikan, Ali dan Lumut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Dari Ali yang merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng dan Lumut warga Sidomulyo Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapteng.
Polisi menyita 1 bungkus plastik hitam berisi ganja 400 gram yang dibalut kain, 1 unit handphone Vivo merah hitam, 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion merah hitam, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat silver.
Kedua pria itu mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Oleh polisi, kedua tersangka dan barang dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.


Discussion about this post