10 orang anak jalanan yang kerap tinggal di Gedung Juang, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (18/09/2018) pagi.
Dari 10 anak jalanan yang diamankan, 5 diantaranya merupakan warga luar Kota Siantar. Pengamanan anak jalanan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa anak jalanan ini kerap meresahkan karena sering mangkal di sekitaran Lapangan Merdeka dan sering mengkonsumsi minuman keras.
Kelima warga di luar Kota Siantar yakni, Simon Simatupang dan Adit yang diketahui warga Lampung, Rizky merupakan warga Riau, Irfan warga Tiga Bolon, Kabupaten Simalungun dan Rianda warga Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai.
Sementara 5 lainnya merupakan warga Kota Siantar yang diketahui bernama, Anggi Sinaga warga Sadum, Nando Sipayung Jalan P Tandean, Sulin Sianipar warga Jalan Narumonda Bawah, Fani warga Jalan Bali dan Frans Anggoro warga Jalan Rakutta Sembiring.
Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Zulham Situmorang mengatakan bahwa untuk sementara mereka hanya melakukan pendataan dan melakukan pembinaan agar nantinya mereka tidak membuat keresahan di sekitaran Lapangan Merdeka maupun tempat umum lainnya.
“Kita bina mereka. Bila nantinya mereka tetap membuat kesalahan kita akan berikan mereka sanksi berupa rehabilitasi ke panti,” ungkap Zulham. (Sawal)




Discussion about this post