SHS (20) ditangkap polisi atas kasus penyeludupan dan perdangangan minuman keras illegal. Pria berisial SHS adalah anak kandung dari Labora Sitorus. Oknum polisi dengan rekening gendut yang sebelumnya ditangkap dan ditahan atas sejumlah tuduhan tidak pidana.
Anak Labora Sitorus, berinisial SHS, ditangkap aparat Polisi di Sorong, dengan barang bukti sejumlah lebih dari 12 ton miras Cap Tikus.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, SHS ditangkap pada Minggu (22/10), sekitar pukul 11:00 WIT di Jalan Tampa Garam, lokasi pusat bisnis Orang tuanya, di Kota Sorong.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja, saat Pers Conference, Selasa (24/10), di halaman Markas Polda Papua Barat, membenarkan SHS ialah Anak dari Labora Sitorus, berdasarkan pengakuan Labora Sitorus.(dilansir kabardaerah.com)
Labora ialah Anggota Polisi pemilik rekening gendut, yang ditangkap dan telah terpidana dengan banyak tuduhan pidana.
Salah satu tuduhan ialah perdagangan miras illegal, termasuk miras tradisionil jenis Cap Tikus. Polisi masih menyelidiki hubungan bisnis Anak dengan Ayahnya.
”Penangkapan ini dilakukan oleh Anggota kita dari Direktorat Narkoba!” jelas Kapolda Rudolf.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah 511 jerigen bekas minyak goreng berukuran 25 liter atau setara dengan 12.775 liter Cap Tikus. Ribuan liter miras ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Sorong Raya.
SHS menyelundupkan ribuan liter Cap Tikus ini dengan kapal sewaan dari Bitung, Sulawesi Utara.
Setelah tertangkap, tersangka SHS diterbangkan ke Manokwari, Selasa (24/10) pagi, dan langsung mendekam di sel Polda Papua Barat.
”Barang bukti kami simpan di Den B Brimob Polda Papua Barat di Sorong, saking banyaknya, pengangkutannya pasti mahal,” tambah Kapolda.
Tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Bisnis minuman keras merupakan bisnis awal yang digeluti Labora dalam merintis kerajaan bisnisnya. Seperti dilansir dari berita Tempo bahwa pada pertengahan tahun 1990, Labora Sitorus yang masih berstatus polisi berdagang minuman keras.
Ia mengimpor minuman Cap Tikus dari Manado, Sulawesi Utara, ke Sorong. Ia membeli sebotol Cap Tikus di Manado dengan harga Rp 3.000. Diangkut lewat kapal, di lapak-lapak Sorong harganya jadi Rp 20 ribu per botol. Dari bisnis ini bapak lima anak itu mulai menimbun kekayaannya. -Tempo
Miinuman keras Cap Tikus ialah hasil penyulingan berulang kali dari fermentasi beras, endapan nira enau atau sadapan mayang kelapa.
Miniman keras Cap Tikus diketahui selain memabukan, juga dapat menyebabkan kematian mendadak. Dalam jangka panjang, mengonsumsi minuman Cap Tikus dapat menyebabkan kelumpuhan dan lever akut, serta kematian.(KBC)
Discussion about this post