Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Aniaya Petugas Pemeriksa BPK di Objek Wisata Pantai Indah Tureloto, Oknum Caleg di Nias Diciduk

Aniaya Petugas Pemeriksa BPK di Objek Wisata Pantai Indah Tureloto, Oknum Caleg di Nias Diciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Desember 2018 | 17:23 WIB
in HUKUM
0
Iklan
51
SHARES
15
VIEWS

 

Seorang Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Nias terbukti menganiaya dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memeriksa sejumlah proyek di Nias
Utara. Oknkum Caleg DPRD Nias Utara atas nama Ododogo Lase (36) warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Nias, sejak Kamis (27/12/2018).

Disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SiK kepada Newscorner.id “Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, terlapor (Ododogo Lase) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di RTP Polres Nias,” ujarnya.

Sebelumnya, Ododogo Lase dilaporkan ke polisi oleh pegawai BPK RI atas nama Jamanna Sembiring (38) pada tanggal 12 Desember 2018 karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan seorang lagi rekannya yang juga pegawai BPK RI atas nama Sandro Simatupang (34) warga Pematangsiantar.

Penganiayaan yang menimpa dua pegawai BPK RI tersebut diketahui berawal pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 15.30 WIB. Jamanna Sembiring bersama dengan rekannya dengan berjalan kaki datang ke lokasi Objek Wisata Pantai Indah Tureloto dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya Ododogo Lase.

“Setelah bertemu, Jamanna bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang Proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto,” tuturnya.

dodogo Lase merasa tidak senang dengan kedatangan dua anggota BPK tersebut. Ia kemudian mengusir pegawai BPK RI tersebut dengan cara mendorong dada Jamanna.

“Karena dua pegwai BPK itu tidak mau pergi, Ododogo kemudian memukuli Jamanna bersama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang,” jelasnya.

Pada saat kejadian, rekan Jamanna lainnya yakni Sandro Simatupang juga turut dipukul oleh rekan Ododogo Lase.

“Kemudian pelapor bersama rekannya diusir oleh terlapor sambil berteriak mengatakan “ Pergi kalian dari sini.!”. Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Nias,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ododogo Lase akan dijerat dengan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. “Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,”
tutupnya. (pol/vay)

Tags: Berita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita Sumutpolda sumutpolres pematangsiantarpolres siantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport