Seorang pelaku pencurian dari rumah kost Risky di jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai,Kecamatan Medan Helvetia diringkus Tekab Polsek Medan Helvetia.
Dalam paparannya pada Senin (08/03/2021), Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H, S.I.K, M.H, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K, menjelaskan bahwa pelaku berinisial EP (22), saat menjalankan modus operandinya Iptu Zuhatta mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan bermula menghantar pesanan Antena Tv yang di pesan oleh Korban EPS (29) melalui salah satu situs on line.
Di mana pada Rabu (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku datang ke tempat kost korban dengan tujuan ingin memasan Antena Tv yang dipesan oleh EPS. Saat pelaku memasang Antena Tv tersebut, terlihat oleh pelaku EP satu unit Hp Merk Vivo Type V19 warna Arctic Blue milik korban sedang terletak di atas meja tepatnya di samping Televisi korban, sehingga timbul niat pelaku EP untuk mencuri Hp tersebut dan mengambilnya.
Setelah selesai memasang Antena Tv tersebut, pelaku EP langsung pergi dari rumah korban, selang beberapa saat kemudian korban tersadar kalau Hp miliknya tidak ada lagi di tempat ia letakan semula,
Pelaku EP (22) diamankan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo tak jauh dari tempat tinggalnya di jalan Dusun Karya IV Desa Helvetia Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (27/02/2021) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat ini pelaku EP dan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo Type V19 warna Arctik Blue diamankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum”. pungkas Zuhatta.
Saat ditanyai awak media, apakah Pelaku EP pernah ditahan karena tindak kejahatan yang sama, EP menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindak pidana.


Discussion about this post