Apin dan Upin harus berurusan dengan pihak kepolisian akibatketerlibatannya dalam kasus narkoba. Arifin alias Apin (38)warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun sementara pemasoknya Upin kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disampikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, Humas Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK, melalui Humas Polres Simalungun, penangkapan terhadap Apin diawali dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Satria alias Tole(26) warga Jalan Tuan Baja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar pada Kamis (4/10) sekitar pikul 22.00 WIB di Jalan Suri-suri.
Malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Simalungun yang sedang mrelakukan penyelidikan melihat seorang pria yang sedang duduk di atas sepedamotor dan dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Saat dilakukan Penggeledahan terhadap pria yang terakhir diketahui bernama Satria alias Tole itu di dapati narkoba. Dari dompet milik pria itu ditemukan satu plastik klip sedang sabu.
Kepada polisi ia pun mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehhnya dari Arifin alias Apin. Polisi bergerak dan melakukan pengejaran terhadap Apin.
Ia pun berhasil ditangkap dan mengakui bahwa dirinya memasok sabu kepada Tole, di mana awalnya sabu tersebut ia peroleh dari Upin.
Dari sana polisi kemudian mengamankan keduanya ke kantor polisi untuk penyellidikan yang lebih lanjut. Sementara Upin dalam pengejaran polisi.(Vay)


Discussion about this post