Seorang pria yang disebut-sebut bandar narkoba dan pemasok untuk sebagian wilayah di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun pada Senin (1/8) sekitar pukul 1.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui Humas Polres Simalungun menerangkan, tersangka tersebut diamankan setelah polisi mengamankan dua pria lainnya sebelumnya.
Pria berinisial NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap dari simpang Pondok Habatu dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 1,51 gram.
“Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 01 Agustus 2022, sekitar pkl 01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”terangnya.
Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari dua orang pria yang sebelumnya diamankan dari Perdagangan saat mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Di mana sebelumnya, polisi menangkap
dua pria yakni; RA(20) dan AN(24), keduanya warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pria itu ditangkap oleh tim yang melakukan penyelidikan dengan under cover buy, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diamankan, dari kedua pria itu polisi menyita 5 Butir Pil Ekstasi dengan berat bruto 1,89 gram, satu Unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo yang digunakan berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari NB. Hal itu lah kemudian dikembangkan polisi menangkap sang pemasok.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti terkait kasus narkoba itu sudah diamankan polisi dan tengah diproses secara hukum. (*)


Discussion about this post