Bandar sabu-sabu asal Provinsi Jawa Timur (Jatim), Misbahus Surur (31), ditembak mati di Medan. Jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Poldasu.
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (14/1/2021) menerangkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah menggagalkan pengiriman 26,9 kilogram sabu-sabu dari jaringan Medan-Aceh-Jawa. Salah seorang pelaku telah ditembak mati.
Diterangkan Martuani, bulan lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran sabu-sabu. Ternyata ada bandar yang lebih besar,” katanya.
Tersangka yang ditembak mati yakni Misbahus Surur, warga Dusun Klampis Utara Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim. Sedangkan tiga tersangka lainnya, Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20), warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.
“Satu orang meninggal dunia berinisial MS ini membawa 25 kilogram sabu-sabu ke Surabaya,” kata Martuani.
Dilanjutkan Martuani, pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut dari dua lokasi, yakni dari salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja dan di wilayah Kecamatan Medan Baru.
Misbahus, lanjutnya, disergap di depan Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari pria itu disita 25 bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu dengan berat 25 kilogram.
Tetapi, Misbahus ternyata sempat melawan dan nyaris membahayakan petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan yang membuatnya robohm
“Semua kegiatan yang dilakukan anggota Polda Sumatera Utara. Apabila dalam pelaksanaannya ada yang mengancam dan membahayakan jiwa petugas kami, maka sesuai instruksi saya, lakukan tindakan tegas keras dan terukur. Jadi nggak usah lagi tanya-tanya, itu tindakannya tegas keras dan terukur,” tegas Kapolda.
Selanjutnya petugas melakukan. Mereka menangkap Eko Selamat Riadi, Reza Syahputra dan Faisal Suri, dari kamar Hotel Grand Central, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari ketiganya, petugas menyita 22 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1.900 gram.
“Inilah barang yang mereka bawa ke Jakarta, dimasukkan ke sepatu,” jelas Martuani.
Kepada polisi, tiga tersangka mengaku ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah lebih besar. Pelaku diketahui menjemput langsung narkoba ke Medan.
“Kita menduga ini untuk mengurangi biaya sekaligus demi kerahasiaan. Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS akan membawa 25 kilogram sabu-sabu,” sebutnya.
Tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (*)