Aksi bejat seorang pria berinisial LDS (34) warga Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba yang mencabuli dua anak kandungnya akhirnya diungkap Satreskrim Polres Tobasa.
LDS sebelumnya dilaporkan mencabuli dua putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sempat melarikan diri setelah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut dan menangkap tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polres Tobasa.
“Kasusnya sudah kita proses sidik pak. Untuk tersangka LDS (34) sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tobasa,” terang AKP Nelson Sipahutar.
Informasi dihimpun, pria itu berhasil ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi pada Selasa 25 Agustus 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh opung korban, yakni mertua tersangka pada tanggal 30 Juli 2020 silam.
Perbuatan cabul tersangka terungkap setelah terjadi ribut antara LDS dengan putinya LS, bocah berusia 9 tahun yang menolak saat diajak ke ladang. LS pun sempat dimarahi Opungnya karena dianggap melawan orangtua.
Kepada opungnya, LS pun membeberkan bahwa setiap kali diajak ke ladang, ia dicabuli oleh tersangka yang tak lain adalah bapak kandugnya.
Tak hanya LS, ternyata adiknya HS yang berusia 7 tahun juga diperlakukan sama. Hal yang dialami LS sudah berlangsung sejak tahun 2017. Sementara pada HS mulai dari tahun 2018. Aksi bejat itu dilanjcarkan tersangka di rumah dan di ladang. Kini hukuman penjara pun menanti LDS.


Discussion about this post