Bukannya mempertebal keimanan dan mencari pahala, Jhon Surbakti, pria berusia 60 tahun dan beralamat di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, ini malah nekat dagang narkoba. Akibat dari perbuatannya, kini ia harus pasrah meringkuk di dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito SH, Rabu (16/5) mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (14/5) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib oleh personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat sedang melaksanakan piket, personil kemudian mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, ada sebuah perladangan milik warga yang sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi dan konsumsi narkoba.
“Kemudian, personil menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pengintaian di lokasi dimagsud. Benar saja, sesampainya di lokasi personil melihat seorang pria dengan ciri-ciri sama seperti disebut warga, sedang duduk dan di depannya terdapat sepaket ganja kering,” jelas Erwin.
Saat diinterogasi, Jhon mengaku masih menyimpan ganja dan disimpan di pohon pisang dan dibungkus dengan plastik hitam. Kemudian personil mengambil bungkusan plastik hitam itu dan membukanya. Di dalamnya, personil menemukan 34 paket ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dan siap edar.
“Tak sampai di sana, personil kembali menggeledah rumah tempat tinggal tersangka dan kembali menemukan barang bukti 6 paket ganja dan ketika dilakukan penimbangan, seluruh barang bukti memiliki berat 800 gram,” beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)


Discussion about this post