Belasan wanita yang rata-rata masih remaja diekploitasi dan dijadikan pemuas nafsu seks di salah satu viila yang terletak di di kawasan Cisarua, Puncak Bogor. Kasus perdagangan manusia itu diugkap oleh Polres Bogor pada Rabu (18/11) kemarin.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K, M.Pict, M.ISS melalui Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id menyampaikan, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Bogor, para pelaku bermodus akan memperkerjaan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyedikan tempat penampungam sementara berupa mess.
Kasus ini terungkap bermula informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di daerah puncak ada penjualan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para14 orang korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku HI pria berusia 33 tahun sedang melakukan transaksi penjualan orang, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya dan berhasil diamankan di daerah Cianjur. Dua pelaku lain yang diamankan yakni HA wanita berusia 41 tahun dan AN pria berusia 29 tahun.
“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan akan kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga Yaitu di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun, sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup, Kabupaten Bogor, “ungkapnya.
Discussion about this post