Berawal dari informasi yang diterima polisi tentang aktivitas Benni Parsaoran Hutabarat (30) alias Pintil warga Lingkungan, Huta Godang Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang kian meresahkan.
Selanjutnya Senin (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang diduga memiliki jenis sabu di pinggir jalan raya dekat warung di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Simaremare.
Setelah beberapa saat kemudian petugas melihat laki-laki yang di informasikan, kemudian petugas melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan badan serta mengamankan 1 ( satu ) paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0.12 gram.
Petugas menanyakan kepada Benni dari mana memperoleh sabu tersebut, ia mengaku membelinya dari Laki-laki yang tidak diketahui namanya yang beralamat di Sibolga Julu.
Lalu petugas melakukan pengembangan terhadap nama pelaku tersebut, namun setelah di cek ke alamat itu sudah tidak ada lagi. Setelah itu petugas menyita barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Tapteng untuk penyidikan lebih lanjut.(pol/vay)
Discussion about this post