Pengedar sabu-sabu, Rahmat alias Ame (31) ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Dari warga Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu ditemukan sabu-sabu dan uang hasil penjualan sabu-sabu.
Diketahui, Jumat (26/2) Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi yang menyebutkan ada seorang lelaki menjadi pengedar sabu di Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Tim mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan melihat seorang pria mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan Gang Amanah.
Ketika tim mengamankan pria tersebut, bungkusan sabu-sabu berada di tanah dekat kaki lelaki yang kemudian diketahui bernama Rahmat alias Ame. Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik transparan dibalut tisu putih. Ternyata, sebelum diamankan, AME sempat membuang bungkusan sabu-sabu tersebut ke tanah.




Hasil penggeledahan terhadap Ame, polisi menemukan uang tunai Rp235 ribu di dalam kantong selana sebelah kanan. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Di hadapan polisi, Ame tidak dapat membantah sabu-sabu seberat 10,30 gram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama.20 tahun.


Discussion about this post