Berkas 3 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar sampai saat ini belum juga rampung. Sejauh ini, 2 berkas sudah diserahkan kepada Walikota Pematangsiantar dan 1 berkas lagi masih di KPU Siantar.
Plt Sekwan Siantar, Wanden Siboro melalui bagian Umum Sekretariat Dewan Rusgini Purba menyebutkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) milik Frans Bungaran Sitanggang dan Denny TH Siahaan sudah diserahkan kepada Walikota Pematangsiantar guna untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Dan, berkas PAW milik Ronal Tampubolon masih diverifikasi oleh KPU Kota Pematangsiantar. “2 berkas sudah kita sampaikan kepada Walikota pada tanggal 10 Setember kemarin, dan untuk berkas PAW Ronal masih dalam tahap verifikasi dari KPU dan sampai sekarang belum ada balasan dari KPU,” ungkap Rusgini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/09/2018) siang.
Disebutkannya, sebelum disampaikan ke Walikota berkas harus diverifikasi KPU sesuai usulan Partai Politik (Parpol). “Itu nanti berkasnya diperiksa KPU misalnya calon pengganti Anggota DPRD yang akan di PAW, disana nanti akan ada jumlah suara yang diperoleh dan Dapil berapa,” katanya lebih lanjut.
Diketahui bahwa untuk di Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang, Denny TH Siahaan mencalonkan diri dari Parpol PDI Perjuangan dimana sebelumnya ia mencalon dari Partai Golkar. Sementara Frans Bungaran Sitanggang sebelumnya dari PKPI berpindah parpol ke Hanura. Hal yang sama juga dilakukan Ronald Tampubolon yang sebelumnya dari Demokrat berpindah parpol ke Hanura.
Berdasarkan data yang diperoleh, pengganti Denny Siahaan adalah Samuel Saragih, penganti Ronald Tampubolon adalah Maurits Siahaan dan pengganti Frans Bungaran Sitanggang adalah M Naibaho.
Terpisah, Ronal Tampubolon yang ditemui mengaku siap dengan konsukensi dari PAW tersebut. Hanya saja berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa nantinya bila KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka secara otomatis Anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain hak dan kewajiban akan diberhentikan ia menentang hal tersebut karena ia menganggap bahwa DPRD diangkat berdasarkan SK Gubernur. “Kami diangkat dengan SK Gubernur dan harus diberhentikan dengan SK Gubernur juga dong,” kata Ronal.
Hal ini juga ditanggapi Frans Bungaran, ia menyampaikan bahwa bila Surat Edaran yang dikeluarkan Mendagri memiliki kekuatan hukum dan memiliki payung hukum yang jelas ia akan patuh. Hanya saja, dalam Surat Edaran Mendagri itu tidak disebutkan bagaimana dengan status sebagai Anggota Legislatif. “Kita taat hukum bila mana dalam Surat Edaran Mendagri itu jelas payung hukumnya. Sejauh ini, dalam surat itu kan status kami kan masih gantung,” ucapnya. (sawal)


Discussion about this post