Lanjut, ibu Melati yang tak terima perlakuan pelaku pun melaporkannya ke Polres Dairi. Setelah laporan diterima, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Dolly Nelson Nainggolan SH, dan anggotanya pun berhasil menangkap pelaku HS (28) warga Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Kamis 20 September 2018.
” Pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres,” jelas Kasat.
Ditambahkannya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 82 ayat (1) , (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang” dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(Vay)


Discussion about this post