Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar mendatangi kantor walikota, Senin (28/9/2020). Mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait jenazah wanita yang Fardhu Kifayah-nya dilaksanakan petugas pria yang bukan Muhrim-nya di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
BKPRMI dalam pernyataan sikapnya meyampajkan 8 poin tuntutan. Salah satunya, meminta kepada Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM memberhentikan dr Ronald Saragih dari jabatan Plt RSUD dr Djasamen Saragih.
“Kita tunggu dua hari ini. Kalau tidak ada tindakan yang dilakukan, mungkin seluruh umat Islam di Pematangsiantar akan turun ke RSUD dr Djasamen Saragih,” tegas Ketua BKPRMI Pematangsiantar H Faidil Siregar SAg.
Faidil mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE yang sedang berada di Jakarta untuk urusan tugas. (Aldy S)


Discussion about this post