Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Beranda NEWS Nasional
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM

Ilustrasi.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM

Editor: NEWSCORNER.ID
19 Oktober 2020 | 06:24 WIB
in Nasional, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Berikut ini cara untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM).

 

Saat ini, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Namun, sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan sebelum mendaftar.

 

Diketahui, awalnya program ini akan selesai pada September 2020 lalu. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

 

Sehingga, program BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

 

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

 

“Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya.”Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi,” ujarnya, Jumat (2/10).

 

Menurut Hanung, adanya tambahan pagu dari Presiden dapat membuat penyaluran BLT UMKM merata. Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT. “Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa.”

 

“Makanya dengan adanya tambahan ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana,” ucapnya.

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

 

Adapun penyebab data dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data.

Seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

 

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah segera memperbaikinya dengan cepat.

“Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat.”

“Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat,” ucapnya.

 

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

 

 

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

– Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

– Kementerian/Lembaga

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama Lengkap

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang Usaha

– Nomor Telepon

Cara mengetahui pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif:

– Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

– Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.(tbn)

 

Tags: berita nasionalinfo nasionaljokowi

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Komit Perkuat SDM Sehat & Produktif, Bupati Tapanuli Utara Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026

15 Juni 2026 | 11:34 WIB
NEWS

Herry Dahana: Bangsa Akan Kuat Jika Bersatu Mendukung Kepemimpinan Prabowo

15 Juni 2026 | 10:29 WIB
MEDAN CORNER

Polda Sumut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Car Free Day dan Beragam Layanan Sosial

14 Juni 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Pemkab Tapanuli Utara Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

14 Juni 2026 | 11:41 WIB
NEWS

‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka

14 Juni 2026 | 11:39 WIB
NEWS

‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota

14 Juni 2026 | 11:37 WIB
NEWS

Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

14 Juni 2026 | 10:26 WIB
NEWS

DPD IPK Siantar Terkait Kejadian Penganiayaan, Serahkan Sepenuhnya Kepada Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:29 WIB
Sumut

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol Pimpin Bakti Religi Lintas Iman, Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat

13 Juni 2026 | 16:12 WIB
Siantar

Liswati Wesly Silalahi Turun Langsung Pastikan Kelurahan Siap Berprestasi di Tingkat Sumut

13 Juni 2026 | 15:17 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Pastikan FASI XIII Sumut Sukses di Pematangsiantar, Kota Toleransi Bersiap Sambut Ribuan Generasi Qurani

13 Juni 2026 | 15:08 WIB
NEWS

Haposan Batubara: Narasi yang Menyudutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran Tidak Berdasar

13 Juni 2026 | 11:15 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport