Hanya berselang satu setengah jam setelah melancarkan aksi pencurian di rumah Ervina Aritonang (31) di Jalan Singosari Link. III, Kelurahan Singosari, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pelaku langsung diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan meneragkan bahwa pelaku Doli Panjaitan (27) warga Mutiara Link. V Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu ditangkap pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Satu setengah jam setelah melancarkan aksinya.
Lebih lanjut dipaparkan, aksi pencurian itu berlangsung sekitar pukul 4.00 wiB, saat korban Ervina Aritonang sedang tidur. Mendengar suara pintu lemari pakaian terbuka, ia pun terbangun dan melihat pelaku yang tidak dikenalinya sedang membuka lemari.
Ia pun berteriak “maling- maling”,. Lalu ia menghubungi/menelepon Babinkamtibmas Kelurahan Pahang Bripka Arifin Siregar (Personil Polsek Datuk Bandar) dan melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Berdasarkan laporan itu Bripka Arifin Siregar melaporkan kepada Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, SH. Selanjutnya Kapolsek Datuk Bandar memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karokaro, SH melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan korban serta warga, lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil Polsek Datuk Bandar kemudian membawa pelaku ke TKP dan mengamankan barang bukti (Barang2 yang telah dicuri pelaku) dengan disasksikan oleh pelaku. Dari sana petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.


Discussion about this post