Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berbenah dalam memperbaiki citranya di mata masyarakat. Namun sayangnya ada saja oknum yang merusak langkah tersebut.
Di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara sorang polisi berpangkat brigadir diamankan bersama tiga orang tersangka penyalah gunaan narkoba.
Disampaikan PS Paur Humas Polres Humbahas Bripka Syawal Lolobako kepada Newscorner.id, oknum polisi Brigadir Niko Harianja diamankan dari Polsek Pollung, karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Dari keterangan tersangka lainnya Niko memberikan uang Rp 500 ribu untuk pembelian sabu.
“Dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 132 subsider pasal 127,” terang Bripka Syawal Lolobako.
Penangkapan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Pollung, Polres Humbahas itu berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap penyalahguna sabu pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di SPBU Pollung.
Personil Unit Provos Polres Humbang Hasundutan telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu Ketiganya yakni, Daniel Saragih (35) warga Simpang Bondar Sibabiat, Desa Sisunggulon, Josua Hutagalung (33) warga Desa Simaung-maung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Selanjutnya satu orang lainnyaLinggom Lumban Gaol (27) warga Desa Pollung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Daniel Saragih, didapati satu buah botol plastik permen berisi satu bungkus empat paket sabu yang akan dijual oleh Daniel dan Josua kepada Linggom.
Pada saat diamankan dan dibawa kekantor Satresnarkoba Polres humbang Hasundutan, Josua mengaku bahwa uang sebanyak Rp 500 ribu ada diterima dari Niko Harianja,Personil Polsek Pollung untuk membeli sabu dari daniel.
Selanjutnya Kasat Narkoba dan anggota bersama Unit Provos langsung menuju Polsek Pollung untuk membawa dan mengamankan Niko ke kantor Sat Resnarkoba Polres humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut.


Discussion about this post