Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Direktur 4 tindak pidana narkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar temukan dan Musnahkan ladang ganja seluas 5 hektare di wilayah hukum Polres Madina. Senin ( 7/12/2020) jam 12:00 WIB.
Temuan ladang ganja siap panen itu ditemukan pada pegunungan Tosipira Manuk, desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina.
Dari kejadian ini Polisi menangkap 3 orang tersangka diantaranya adalah Mukri (43) sebagai pemilik ladang, Abdul Rahman (38) yang bertugas sebagai penyandang keuangan serta Cakanan Rangkuti ( 29) bertugas sebagai kuli angkut.
Selain para tersangka, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 5 hektare ladang ganja dengan 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada awak media ( Selasa 8/12/2020 ) melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan analisa pengungkapan kasus oleh tim Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Sebelumnya yang menangkap 203 Kg ganja di Jalan lintas Bukit Tinggi.
Dari penangkapan itu polisi juga menemukan 81 Kg ganja yang disimpan salah satu tersangka di semak-semak, peredaran ganja ini dikendalikan oleh salah satu napi di kota Padang dan saat dilakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan ladang ganja tersebut.
“Setelah ditemukan kemudian dilakukan pemusnahan langsung dilokasi dengan cara membakarnya bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Bea Cukai Sumatera Barat dan Sibolga”,pungkas Irjend Pol Argo Yuwono. ( 737 )
Discussion about this post