Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Beranda NEWS
Briptu Eko Pratama Dipecat dari Kepolisian karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

Briptu Eko Pratama Dipecat dari Kepolisian karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Maret 2021 | 16:10 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.IK, M.H pada Rabu (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB memimpin kegiatan “Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH ) dari Dinas Polri di Lapangan Apel Polres Humbahas.

Personil Polres Humbahas yang diptdh (dipecat) yakni Eko Pratama Andyguna dengan pangkat terakhir Briptu dan jabatan Ba Sium Polres Humbahas.

Ia diberhentikan berdasarkan petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) terhitung mulai tanggal 28 Februari 2021.

Karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Disersi)

Kapolres Humbahas AKBP RONNY NOCOLAS SIDABUTAR, S.H, S.IK, M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Upacara PTDH Personil Polri adalah merupakan tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus Anggota Polri.

“Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan kepada Anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain. Untuk itu saya berharap agar Upacara PTDH seperti yang kita laksanakan hari ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya. Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sampainya.

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Haposan Batubara: Narasi yang Menyudutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran Tidak Berdasar

13 Juni 2026 | 11:15 WIB
NEWS

Punguan Toga Aritonang Indonesia Minta Polres Taput Hukum Berat Pelaku Kasus Sodom Anak Dibawah Umur

13 Juni 2026 | 02:56 WIB
NEWS

Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Perlindungan Pekerja, Dorong Perusahaan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan CSR

12 Juni 2026 | 13:02 WIB
NEWS

Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan

11 Juni 2026 | 13:06 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba, Sita 231 Kg Sabu dan Bongkar Home Industry Vape Narkotika Labubu

10 Juni 2026 | 23:14 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Buka Wawasan Generasi Muda tentang Sektor Maritim dan Perdagangan Global

10 Juni 2026 | 22:39 WIB
NEWS

Home Industry Vape Narkotika Bermerek “Labubu” di Medan Raup Untung Rp10 Miliar, WN Singapura Jadi Otak Jaringan

10 Juni 2026 | 21:41 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Tembak Dua Spesialis Ganjal ATM, 24 Kali Beraksi dan Raup Ratusan Juta

10 Juni 2026 | 14:22 WIB
Siantar

Polisi Jalan Kaki Sisir Pasar Horas, Cegah Copet dan Curanmor Saat Aktivitas Masyarakat Memuncak

9 Juni 2026 | 17:54 WIB
NEWS

Perumda Tirta Uli Cetak Laba Rp2,8 Miliar, Wesly Silalahi Dorong Pelayanan Air Minum Semakin Prima

9 Juni 2026 | 17:50 WIB
NEWS

Simpan Sabu di Rumah dan Jok Motor, Komplotan Pengedar Dibekuk BNNP Sumut

9 Juni 2026 | 15:27 WIB
Siantar

Musnahkan 78 Kilogram Ganja dan 1,1 Kilogram Sabu, Polres Pematangsiantar Selamatkan 236 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

9 Juni 2026 | 14:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport