Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DMP (41) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 21.15 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DMP yang merupakan warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku diduga sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kirinya ke atas aspal. Namun gerak-geriknya telah dipantau petugas sehingga barang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, DMP mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini DMP telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

