Jika sebelumnya transaksi narkoba sering dilakukan di tempat hiburan malam dengan lampu gemerlap, kali ini seorang pengedar sabu diamankan dari dalam sebuah gubuk. Dari dalam gubuk Huta Bahsulum ini lah ia mengedarkan sabunya. Saat Digerebek Polsek Perdagangan, Galepok (36) tak dapat berkilah. Dari tangannya polisi mengamankan sejumlah barangbukti.
Peristiwa penangkapan terhadap galepok, warga Kampung Setumpuk, Nagori Bandar Silou, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun ini berlangsung pada Jumat(8/9) sekitar pukul 20.00 WIB dari dalam Gubuk , Huta Bah Sulum tepatnya di belakang Kantor Camat Bandar Masilam.
Humas Polres Simalungun menyampaikan sebelum penangkapan terhadap Galepok, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap aktivitasnya. Pasalnya polisi menerima informasi bahwa di dalam gubuk tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Sekitar pukul 19.00 WIB , Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan .SH. S.I.K menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam Gubuk Huta Bah Sulum Belakang kantor camat Nag. Bandar Masilam I Kec. Bandar Masilam ada transaksi Narkoba Jenis Sabu.
Kapolsek pun memerintahkan Unit Reskrim ( Lidik ) Polsek Perdagangan untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di TKP benar ada seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam Gubuk tersebut . Saat itu juga polisi melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari tangan tersangka. polisi juga memintanya untuk mengambil satu bungkusan yang sempat dibuangnya. dari dalam bungkusan rokok tersebut pun ditemukan tiga bungkus sabu.
kepada polisi Ia mengaku kalau barang tersebut ia dapatkan dari seorang pria bernama Nasrul, Dilakukan pengejaran, Nasrul telah melarikan diri, namun polisi masih tetap mencarinya.
Galepok yang sebelumnya mangkal di gubuk kini harus mendekam dibalik tembok Rumah tahanan Polisi.(Vay)
Discussion about this post