Pos Keamanan Lingkungan (Pos kamling) yang semestinya digunakan sebagai tempat bagi penjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar ini malah digunakannya tempat buka lapak sabu.
Namun aksi tak biasa ini ternyata sudah berlangsung lama, hingga akhirnya terhenti setelah polisi dari Sat Res Narkoba Polres Siantar menangkap Dedy Malik Hutagalung (44) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Tak tanggung, stok dagangan sabunya yang masih ready saat ditangkap ada 25paket kecil dan sedang siap edar.
Disampampaikan Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom kepada Newscorner.id pada Minggu (14/10) siang, penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat tanggal 12 Oktober 2018, sekira pukul 16.00 WIB.
Ditambahkannya lagi, sebelum penangkapan, Personil Sat Narkoba yang sedang melaksanakan piket di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memakai topi putih menjual narkoba di Pos Kamling di Jalan Sinabung Pematangsiantar. Informasi tersebut pun ditelusuri.
Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang memakai topi putih seusia dengan yang di informasikan. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Dedy Malik Hutagalung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua unit Hp merk Samsung dari atas meja di pos. Sedangkan dari tiang pos kamling ditemukan 1 (satu) buah tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung.
Kemudian dilakukan pencarian disekitar pos kamling dan dari samping tembok pagar rumah warga terletak di atas tanah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 12 (dua belas) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 12 (dua belas) paket sabu. Tak hanya itu, polisi juga mendapati uang tunai senilai Rp. 1.050.000,darinya. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi sabu.
Ketika diinterogasi polisi ia mengaku sabu tersebut adalah titipan AD, yang disepakati untuk dijualnya secara ecer. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Polres Siantar.(Vay)




Discussion about this post